Judul Skripsi EKP






KONTRIBUSI PENDAPATAN DAERAH TERHADAP REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Hal yang bersifat materi misalnya seorang individu memberikan pinjaman terhadap pihak lain demi kebaikan bersama. Kontribusi dalam pengertian sebagai tindakan yaitu berupa perilaku yang dilakukan oleh individu yang kemudian memberikan dampak baik positif maupun negatif terhadap pihak lain.

Berdasarkan perundang-undangan ini, ada peralihan fungsi yang cukup besar dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah daerah tanpa melalui propinsi. Kota dan kabupaten menjadi bertanggungjawab dalam penyediaan sebagian besar pelayanan umum. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat tetap memegang tanggungjawab untuk sistem hukum, masalah keagamaan, pertahanan dan keamanan nasional, perencanaan ekonomi makro, masalah keuangan dan moneter, hubungan internasional dan standarisasi; sementara tanggung jawab wajar lainnya dilimpahkan, pemerintah daerah belum sepenuhnya memiliki sumber daya, pemasukan dan kapasitas kelembagaan yang memadai untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2004 dengan persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia memutuskan : bahwa undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntunan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu direvisi dan terbitlah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sedangkan Undang- Undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah direvisi menjadi Undang-Undang No. 33 tahun 2004.

Dalam rangka pelaksanaan otonomi tersebut tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan otonomi sepenuhnya implementasinya diperlukan dana yang memadai. Oleh karena itu, melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 kemampuan daerah untuk memperoleh dana dapat ditingkatkan. Serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka desentralisasi itulah maka daerah – daerah diberi otonomi, yaitu mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri. Karena makna subtantif otonomi itu sebenarnya adalah pengakuan pentingnya kemandirian.

Dana untuk pembiayaan pembangunan daerah terutama di gali dari sumber kemampuan sendiri dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan. Pemerintah daerah dipacu untuk meningkatkan kemampuan di dalam membelanjai urusan rumah tangga sendiri, dengan cara menggali segala sumber dana yang potensial di daerah tersebut. Anggaran pemerintah adalah jenis rencana yang menggambarkan rangkaian tindakan atau kegiatan yang dinyatakan dalam bentuk angka-angka rupiah untuk suatu jangka waktu tertentu. Seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD.

Pendapatan Daerah memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan kemampuan daerah untuk melakukan aktivitas pemerintahan dan program-program pembangunan. Namun, dalam implementasinya banyak daerah yang memiliki struktur kontribusi PAD relatif kecil terhadap total penerimaan daerah, sebaliknya sebagian penerimaan pendapatan terbesar justru berasal dari pendapatan pemerintah atau instansi lebih tinggi, hal ini menunjukkan ketergantungan yang sangat besar dari pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Dalam mengalokasikan pembelajaan atas sumber-sumber penerimaannya terkait dengan fungsi desentralisasi, daerah memiliki kebijakan penuh untuk menentukan besaran dan sektor apa yang akan dibelanjakan (kecuali transfer DAK yang digunakan untuk kebutuhan khusus). 

Adapun pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli daerah (PAD) yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Selain itu juga bersumber dari Dana Perimbangan yang terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Sumber pendapatan daerah yang lain adalah dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, yaitu terdiri dari pendapatan hibah, bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Discussion: